Minggu, 17 November 2013

ATEM (TEKNIK ELEKTROMEDIK MUHAMMADIYAH MAKASSAR)

Teknisi Elektromedis/biomedika sebagai profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien. Klien secara penuh mempercayakan masalahnya untuk mendapatkan pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang bermutu dan bertanggung jawab. Teknik elektromedik/biomedika sebagai profesi mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
Tanggung jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.

Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:

1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
3. Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
4. Melaksanakan inspeksi unjuk kerja alat kedokteran/kesehatan.
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan.
7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/ kesehatan.
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/ kesehatan

mau gabung {klik},,,,,