Teknisi
Elektromedis/biomedika sebagai profesi kesehatan dituntut untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan
efisien. Klien secara penuh mempercayakan masalahnya untuk mendapatkan
pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang bermutu dan bertanggung
jawab. Teknik elektromedik/biomedika sebagai profesi mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan ruang
lingkup kegiatannya.
Guna
meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah
satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi
elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran
(outcome) yang diharapkan profesinya.
Tanggung
jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan
dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
Tanggung
jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan
mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan
pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi
sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi
elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola,
pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat
kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
3. Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
4. Melaksanakan inspeksi unjuk kerja alat kedokteran/kesehatan.
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan.
7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/ kesehatan.
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/ kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar